SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 2.408 lembar surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Pamoyanan, Cianjur, dengan disaksikan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, dan Kodim 0608 Cianjur.
BACA JUGA: Ada Pelanggaran Prokes, Bawaslu Cianjur Hanya Keluarkan Surat Teguran
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan, pemusnahan kertas surat suara itu berdasarkan regulasi Peraturan KPU Nomor 8/2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan aturan itu, jelas Selly, pemusnahan tersebut harus dilakukan H-1 pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA: Pilkada Cianjur 9 Desember, Yuk Datang ke TPS dengan Protokol Kesehatan
"Kita lakukan pemusnahannya pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara dibakar. Kegiatan itu juga melibatkan Bawaslu, Polres, dan Kodim 0608 Cianjur," kata Selly kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Selly menyebutkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan KPU Kabupaten Cianjur sebanyak 2.408 lembar. Terdiri dari sebanyak 10 lembar surat suara rusak dan 2.398 lembar surat suara kelebihan. "Totalnya ada 2.408 lembar surat suara yang kita musnahkan," ucapnya.