SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan personel Polres Cianjur yang terlibat dalam pengamanan tempat pemungutan suara (PAM TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 menjalani pemeriksaan rapid test.
Pemeriksaan rapid test yang dilakukan mandiri Polres Cianjur itu untuk memastikan kondisi kesehatan para personel yang akan disebar ke seluruh TPS di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, rapid test bagi personel PAM TPS wajib dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Rifai menyebutkan, terdapat 832 personel Polres Cianjur yang dilibatkan dalam PAM TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan dihelat pada 9 Desember 2020.
BACA JUGA: Ada Pelanggaran Prokes, Bawaslu Cianjur Hanya Keluarkan Surat Teguran
"Rapid test ini wajib dilakukan. Selain untuk mengetahui kondisi kesehatan dari pada personel. Rapid test ini juga untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Rifai kepada wartawan, Sabtu (5/11/2020).
Rifai menegaskan dalam melaksanakan pengamanan TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 para personel agar selalu ingat dan patuh pada 'pesan bapak dan pesan ibu'.
"Pesan Bapak adalah pesan Kapolri yang menekankan agar personel Polri bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," jelasnya.
Sementara untuk pesan ibu, lanjut Rifai, yaitu para personel agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kami imbau personel agar selalu menjaga kesehatan selama melaksanakan tugas pengamanan TPS. Kami jamin pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan aman dan tetap menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.