SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mencatat terdapat tiga pelanggaran terkait protokol kesehatan selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye terjadi di Kecamatan Campakamulya dan Kecamatan Kadupandak.
"Ada tiga laporan pelanggaran terkait protokol kesehatan yang terjadi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Campakamulya dan Kadupandak. Sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan ataupun surat teguran kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan Prokes dalam Debat Kandidat Pilkada Cianjur di Bandung
Namun, kata Hadi, temuan pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori pidana. Sehingga, penanganannya tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Hanya sanksi administrasi berupa surat teguran ataupun surat peringatan tertulis," tegasnya.
Regulasinya mengacu kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0580/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.
Hadi menuturkan, pengawasan protokol kesehatan pun akan dilakukan saat hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Kita melihat bisa saja terjadi (pelanggaran protokol kesehatan) karena kan di hari H pemungutan suara itu pemilih harus memakai masker. Sedangkan kalau saya tidak keliru, KPU itu per TPS hanya menyediakan (masker) sebanyak 100 buah," jelasnya.
Di sisi lain, jumlah pemilih saat ini estimasinya rata-rata sebanyak 300 orang per TPS. Hadi mengaku Bawaslu sudah menyarankan agar KPU menyosialisasikan kembali kepada pemilih agar membawa masker ke TPS saat pemungutan suara nanti.
"Jadi, saat nanti menyerahkan surat C pemberitahuan atau surat undangan ke pemilih agar diberitahukan membawa masker," tandasnya.