SUKABUMIUPDATE.com - Sekelompok orang di Majalengka yang mengumandangkan azan dengan kalimat Hayya Alal Jihad telah dipanggil pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri saat melakukan kunjungan ke Sukabumi, Kamis (3/12/2020).
Dofiri menuturkan, Polres Majalengka telah melakukan pemanggilan terhadap kelompok tersebut dan memberi mereka teguran. Namun bila mereka masih terus melanggar, sambung Dofiri, maka akan dikenakan pasal 156 KUHP.
"Tapi selama ini, kemarin mereka sudah menyatakan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama," kata Dofiri.
Dofiri menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas siapa dalang yang menghasut dan memprovokasi pengumandangan azan dengan narasi jihad tersebut dengan berkoordinasi bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Nah yang penting adalah yang menjadi fokus perhatian kita, mengusut tuntas siapa orang yang menghasut, memprovokasi. Ini yang akan kami telusuri. Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas di balik itu semua. Dalangnya siapa sebenarnya," jelas Dofiri.
BACA JUGA: Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Polisi: Dari Grup WhatsApp
"Polres Majalengka sudah mengambil tindakan cepat. Jadi intinya terkait penanganan video tersebut kita mengacu pada penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965," ujarnya. "Di mana ketika mereka ada indikasi pelanggaranya ya. Bagaimanapun juga MUI, baik itu pusat maupun Jawa Barat termasuk dewan masjid di Jawa Barat mengatakan bahwa itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu kami sudah mengambil langkah penanganannya sesuai penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965," sambung Dofiri menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebaran video berisi kumandang azan Hayya Alal Jihad pada hari ini, Kamis, 3 Desember 2020. Tersangka merupakan lelaki berinisial H, seorang kurir dokumen di perusahaan swasta.
"Ditangkap di daerah Cakung, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya.
Yusri mengatakan, tersangka adalah pemilik akun Instagram @hashophasan. Melalui Instagram itu, kata dia, video viral azan Hayya Alal Jihad disebarkan secara masif.
"Video azan itu didapatkan pelaku dari grup Whatsapp bernama FMCO News," kata Yusri.
Menurut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat unggahan H pada 29 November 2020. Unggahan itu dinilai bisa menimbulkan provokasi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.