SUKABUMIUPDATE.com - TH alias HA alias Ani, tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjual sejumlah paket arisan, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Ani yang merupakan Direktur CV Hoki Abadi Jaya itu diciduk setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh kedua orang korban. Anton menyebutkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pengembangan, dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan tersangka," kata Anton kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Cianjur Asal Sukabumi jadi 6 Ribu Lebih, Total Kerugian Rp 23,8 Miliar
Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong itu, lanjut Anton, telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu.
"Dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, dan pasal 46 (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," ucapnya.
Diketahui, ratusan bahkan ribuan orang diduga menjadi korban arisan berkedok investasi yang dikelola HA alias Ani (46 tahun). HA sendiri telah dilaporkan ke polisi karena dinilai ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana tenggat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.
Sejumlah kalangan mulai dari petani, pengusaha, wiraswasta, bahkan TNI-Polri diduga telah banyak yang menjadi korban dari aksi tersangka itu.
Sementara dalam catatan redaksi sukabumiupdate.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyebut, dari tanggal 3 hingga 12 Agustus 2020 lalu, tercatat ada 6 ketua, 33 reseller, dan 6.664 nasabah asal Sukabumi yang menjadi korban penipuan berkedok investasi tersebut.
"Rekapitulasi laporan korban CV Hoki Abadi Jaya per tanggal 3 hingga 12 Agustus 2020 di Posko Polres dan Polsek Jajaran. Total kerugian Rp 23.889.386.000," kata Sumarni, Rabu (12/8/2020).
Sumarni mengatakan, pengaduan korban investasi asal Sukabumi itu diterima di posko pengaduan yang ada di Mapolsek Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas, dan Mapolres Sukabumi Kota.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.