SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anggota gerombolan bermotor berinisial YS diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah kedapatan mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
YS yang diketahui juga sebagai anggota dari salah satu organisasi kepemudaan itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, membenarkan dengan ditangkapnya salah satu anggota gerombolan bermotor di Cianjur itu.
"Betul, pelaku merupakan anggota gerombolan bermotor sekaligus anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram yang rencananya akan diedarkan oleh dia," kata Rifai, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
BACA JUGA: Ditangkap, Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Seorang Residivis
Rifai menyebutkan, pelaku tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur selama dua pekan terakhir.
Tak hanya menciduk satu orang pelaku, lanjut Rifai, dalam operasi kepolisian itu juga jajarannya berhasil menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang juga merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan daun ganja kering serta ribuan butir obat psikotropika merk tramadol dan hexymer.
"Jadi total ada delapan pelaku yang berhasil ditangkap, seluruhnya sudah ditahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
"Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan, untuk sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1.000 butir, hexymer 3.000 butir, minuman keras berbagai merek 1.033 botol, dan 200 kantong minuman keras oplosan," tandasnya.