SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Tim Satuan Tugas Satgas KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dikutip dari suara.com, dalam OTT tersebut, Satgas KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 400 juta. "Barang bukti sekitar Rp 400 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal kepada Suara.com pada Jumat (27/11/2020).
Ajay ditangkap KPK karena dugaan korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. "Kasus, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi kembali, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi. "Benar, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," ucap Firli melalui pesan singkat pada Jumat (27/11/2020).
Firli pun meminta waktu, agar tim KPK dilapangan masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. "Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," tutup Firli.
SUMBER: SUARA.COM