SUKABUMIUPDATE.com - Belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Rabu (25/11/2020).
Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur (ABC) itu melakukan longmarch dari kawasan Sukaluyu menuju Pendopo Kabupaten Cianjur.
Akibatnya, arus kendaraan di ruas Jalan Raya Cianjur-Bandung hingga ke dalam kota Cianjur mengalami kemacetan panjang.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Cianjur: Demo Buruh Berpotensi Menciptakan Klaster Baru
Perwakilan pimpinan ABC, Hendra Malik mengungkapkan rencananya aksi unjuk rasa itu akan digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu-Jumat (25-27/11/2020).
"Sebanyak 17 ribu massa buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Cianjur hari ini turun ke jalan. Kami menuntut kenaikan UMK Cianjur 2021," kata Hendra, kepada wartawan, Rabu.
Hendra menyebutkan, ada sejumlah lokasi aksi yang akan didatangi massa itu, di antaranya Pendopo Kabupaten Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.
BACA JUGA: UMK Tak Naik, Ribuan Buruh Cianjur Akan Menggelar Aksi 3 Hari Berturut-turut
"Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 membuat buruh di Kabupaten Cianjur kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Pou Yuen Indonesia, Yudi menjelaskan, status hari ini karyawan diliburkan sehingga para buruh berangkat tidak dari pabrik. "Karyawan memang diliburkan hari ini," kata Yudi.
Yudi mengaku memberikan libur untuk satu hari. "Sebelumnya saya dengar akan ada aksi tiga hari berturut-turut. Kami hanya memberi libur satu hari," ujar dia.
BACA JUGA: UMK Cianjur tak Naik, Ini Kata Pjs Bupati Jika Ada Demo Buruh
Sukabumiupdate.com masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah, mengingat sebelumnya Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim menyebut akan membubarkan massa yang berkerumun, mengabaikan protokol kesehatan.
"Jika memang audiensi sekitar 50 orang akan kami terima dan layani. Tapi jika dengan massa yang banyak tentunya akan kami bubarkan. Karena jelas, itu melanggar protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.