SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur mewaspadai potensi peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19 pada aksi demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Rabu (25/11/2020).
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, kerumunan massa yang diperkirakan akan mencapai belasan ribu orang itu sangat berpotensi terjadinya klaster baru penyebaran dan penularan Covid-19.
Yusman cukup menyayangkan dengan rencana belasan ribu massa buruh yang akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, di tengah kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur yang terus meningkat.
BACA JUGA: UMK Tak Naik, Ribuan Buruh Cianjur Akan Menggelar Aksi 3 Hari Berturut-turut
"Kami cukup menyayangkan dengan situasi saat ini, karena sangat berisiko terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, apalagi dalam jumlah ribuan. Satgas (Covid-19) lebih menyarankan agar ada perwakilan. Karena Pak Bupati juga sampai dengan hari ini mau menerima perwakilan dari buruh untuk melakukan audiensi," ucapnya.
Sebab, lanjut Yusman, dengan alasan apapun untuk mengerahkan massa lebih dari 50 orang, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur tidak akan memberikan rekomendasi.
"Perlu juga diketahui bahwa saat ini mungkin sudah ada contoh jika imbauan atau kaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh satgas tidak diindahkan, hal itu akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 ribu massa buruh di Kabupaten Cianjur akan menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
BACA JUGA: UMK Cianjur tak Naik, Ini Kata Pjs Bupati Jika Ada Demo Buruh
Rencananya belasan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur (ABC) itu menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Rabu (25/11/2020) hingga Jumat (27/11/2020).
Terdapat 4 titik aksi yang akan didatangi massa itu, di antaranya Pendopo Kabupaten Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.