Gubernur Jabar Teken UMK 2021, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Upahnya Naik dan Tetap

Minggu 22 November 2020, 04:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020).

Dilansir dari Tempo.co, penetapan upah minimum yang berlaku untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2021.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan upah tersebut.

Selain rekomendasi dari daerah bersangkutan, penetapan juga disebutnya memasukkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Setiawan mengatakan, sebagian daerah mengirim rekomendasi upah minimum naik dibandingkan yang berlaku tahun ini.

“Ada sekitar 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, tetapi itu pun berdasarkan pada kenaikan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Jadi pada pada dasarnya kami sangat menghargai terkait dengan rekomendasi surat dari kabupaten/kota,” kata dia.

Sementara 10 daerah disebutnya memilih mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah untuk tidak menaikkan upah minimum. Artinya, tidak ada rekomendasi kenaikan UMK pada 2021 dan masih mengacu pada 2020.

10 daerah tersebut adalah, Kota Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Setiawan mengatakan, ke-10 daerah tersebut dijanjikan peluang untuk menaikkan upahnya pada tahun depan. "Sangat memungkinkan, yang saat ini tidak menaikkan terkait dengan upah minimum kabupaten/kota, dan seiring dengan pemulihan dari ekonomi kita, pastinya akan ada perbaikan,” kata Setiawan.

Menurut Setiawan, pemerintah provinsi memahami pandemi Covid-19 sudah memberikan dampak luar biasa bagi sektor dunia usaha. Dia mengutip data yang menyebut ada sekitar 2001 perusahaan yang terdampak, dan berdampak kepada tenaga kerjanya yaitu sekitar 112 ribuan orang.

"Kemudian dari situ yang merumahkan sekitar 987 perusahaan, dan berdampak pada 80 ribuan pekerja. Dan yang paling buruk yaitu mem-PHK-kan,” kata dia.

Setiawan meminta semua pihak memahami keputusan penetapan UMK 2021 tersebut yang diklaimnya sudah ditimbang matang. “Mudah-mudahan bisa diterima oleh berbagai pihak,” kata dia.

Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 terdapat daftar besaran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota. Dari daftar tersebut UMK 2021 untuk Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa barat yakni Rp 4.793.312 setelah naik dari tahun ini yang sebesar Rp 4.594.324,54.

Berikut rincian UMK 201 untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat selengkapnya yang telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil:

  1. Karawang Rp 4.793.312
  2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
  4. Kota Depok Rp 4.339.514,73
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
  7. Purwakarta Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48
  9. Bandung Barat Rp 3.248.283,28
  10. Sumedang Rp 3.241.929,67
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
  12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
  14. Subang Rp 3.064.218,08
  15. Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Indramayu Rp 2.373.073,46
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75
  22. Garut Rp 1.961.085,70
  23. Majalengka Rp 2.009.000
  24. Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Ciamis RP 1.880.654,54
  26. Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa