SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial H menjadi bulan-bulanan massa karena kedapatan mencuri satu unit telepon pintar di salah satu gerai handphone di bilangan Jalan Siliwangi, Cianjur, Rabu (18/11/2020).
Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat pelaku mencoba untuk menjual hasil barang curiannya ke salah seorang calon pembeli. Beruntung, si calon pembeli itu mengetahui jika handphone pintar yang akan dibelinya itu bukan milik pelaku.
Orang yang hendak membeli handphone itu langsung mencoba menghubungi dari pemilik handphone. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berinisial H itu mencoba untuk melarikan diri dan langsung dikejar massa.
BACA JUGA: CCTV Rekam Diduga Pencurian HP di Gunungguruh Sukabumi, Ini Penjelasan Polisi
Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Cianjur, Ipda Eko mengatakan, pelaku ditangkap warga setelah mencoba lari dari kejaran dan bersembunyi di salah satu lingkungan pendidikan di Jalan Siliwangi.
"Pelaku sempat dikeroyok massa yang berhasil menangkapnya. Akibat dari pengeroyokan itu, kaki sebelah kiri pelaku mengalami patah dan harus mendapat perawatan di RS Bhayangkara," kata Eko, kepada wartawan, Rabu.
Selain menangkap pelaku, lanjut Eko, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar.
"Pelaku masih dalam perawatan tim medis, karena mengalami patah kaki. Jika kondisinya telah membaik akan kami pindahkan ke sel tahanan," jelasnya.
Eko menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.