SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mencatat terdapat kekurangan sebanyak 20.444 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan, dari jumlah total surat suara yang diterima sebanyak 1.674.756 lembar. Sebanyak 1.654.312 lembar dalam kondisi baik.
"Kekurangan surat suara itu di antaranya sebanyak 15.532 lembar dalam kondisi rusak, dan sebanyak 4.912 lembar karena kekurangan dalam pengiriman dari percetakan. Sehingga total kekurangan surat suara sebanyak 20.444 lembar," kata Selly kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
BACA JUGA: KPU Cianjur Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 1.631.564 Pemilih
Selly mengungkapkan, surat suara yang dinyatakan rusak, kebanyakan karena ada bercak atau noda tinta serta ada beberapa yang robek dan berlobang.
"Kami akan segera mengajukan kembali kepada penyedia untuk penambahan kekurangan surat suara tersebut," ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Selly, KPU akan melakukan pengemasan surat suara dengan dimasukan ke dalam sampul.
"Hari Sabtu mendatang, surat suara sudah mulai dimasukkan ke dalam sampul. Untuk sampul semua dalam kondisi baik dan layak digunakan," jelasnya.
Sementara itu, sambung Selly, untuk surat suara yang dinyatakan rusak rencananya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Proses pemusnahannya akan dibakar dengan disaksikan Gakkumdu, Bawaslu dan instansi terkait lainnya," pungkasnya.