SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Bantuan Provinsi ke Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
“KPK menetapkan satu orang tersangka yakni, ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Dikutip dari Tempo.co, Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019. Saat itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES menjadi tersangka.
Dalam perkara itu, pengadilan menyatakan Carsa ES bersalah karena menyuap Supendi dengan Rp 3,9 miliar untuk mendapatkan proyek.
Dari hasil penyelidikan lanjutan kasus itu, KPK menemukan dugaan bahwa Carsa mendekati banyak pihak untuk mendapatkan proyek, termasuk Abdul Rozaq. Abdul Rozaq diduga menjanjikan akan berupaya mengurus bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Nantinya, bantuan provinsi itu akan menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan oleh Carsa.
KPK menduga sebagai bentuk komitmen Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Selain membantu mengurus bantuan provinsi, Abdul Rozaq diduga juga mengurus agar Carsa memenangkan 11 proyek yang berasal dari banprov. KPK menduga Abdul Rozaq telah menerima duit suap dari Carsa sebanyak Rp 8,5 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Karyoto.
Sumber: Tempo.co