SUKABUMIUPDATE.com - Raperda perkebunan yang saat ini tengah digodok pansus VIII DPRD Jawa Barat berencana memasukan program-program perlindungan petani yang mengalami musibah kebencanaan seperti puso, banjir dan lainnya.
Konsep Asuransi perkebunan dan subsidi pembelian bibit yang sudah berjalan di Jawa Tengah pun menjadi salah satu rujukan apakah bisa diterapkan di jawa Barat dan bisa masuk dalam raperda tentang penyelenggaraan perkebunan.
Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mencari tahu langsung tentang program ini dengan mengunjungi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020). Anggota Pansus VIII DPRD Jawa Barat, Lina Ruslinawati yang ikut dalam kunjungan tersebut menyebut dua program memiliki nilai perlindungan kepada petani dan pekebun sehingga akan dikaji agar bisa masuk dalam raperda yang tengah dibahas.
Raperda Perkebunan yang saat ini dibahas Pansus VIII bersama pemprov Jabar menurut Lina memang harus mengcover program terbaru untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekebun dan mengefektifkan pendapatan asli dari dari sektor perkebunan.
BACA JUGA: Pansus VIII DPRD Jabar Rancang Revisi Perda 8 Tahun 2013, Lina: Jaga Hasil Perkebunan
“Intinya semua bahan dan materi dari manapun yang memiliki semangat pembaharuan perkebunan akan kita kejar. Kita ingin raperda ini menjadi jalan bagi kemajuan sektor perkebunan di Jawa Barat,” tegasnya kepada sukabumiupdate.com melalui Rabu, (21/10/2020) melalui pesan singkat.
Dikutip dari website resmi pemprov Jawa Tengah, program asuransi perkebunan dan subsidi pembelian bibit ini sudah berjalan dan efektif mengcover kebutuhan petani sejak awal tahun 2020. Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, siap menanggung 100 persen biaya premi yang dibayarkan para pemilik Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) berkategori miskin.
Kebijakan itu akan mulai diterapkan musim tanam (MT) tahun 2020 i dengan sasaran luasan lahan 45.000 hektare. AUTP merupakan program asuransi kepada petani atas risiko kegagalan panen dengan klaim bisa diberikan jika lahan pertanian ditanami padi mengalami kerusakan akibat banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Ditambahkan, premi yang harus dibayarkan untuk tiap musim tanam sebesar Rp180 ribu per hektare. Namun petani peserta AUTP hanya merogoh kocek sebesar Rp36.000 per hektare, karena selama ini pemerintah telah memberikan subsidi pembayaran sebesar 80 persen.
BACA JUGA: Demi Masa Depan Kopi di Jawa Barat, Lina Bicara Perlu Badan Khusus
Tahun 2020 Pemprov Jateng akan membayar seluruh premi AUTP sebesar Rp180 ribu dengan luas 45.000 hektare. Sasarannya petani miskin dibiayai dari APBD sebesar Rp9 miliar, termasuk diberikan pendampingan.
Kebijakan itu sebagai bagian dari tujuh sasaran prioritas Pemprov Jateng lima tahun ke depan, untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus ketahanan pangan. Dengan target setiap tahun akan menurun (sasaran lahan). Tahun ini 45 ribu hektare, lalu tahun depan 35 ribu hektare, dan seterusnya. Syaratnya, peserta AUTP memiliki Kartu Tani, lalu memiliki luasan lahan kurang 0,25 hektare.