SUKABUMIUPDATE.com – Pansus VIII DPRD Jawa Barat terus melakukan pembahasan dalam rangka penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan. Rapat yang digelar di ruang Bamus DPRD Jumat (23/10/2020) mulai membahas pasal per pasal terutama terkait kemudahan investasi dan keberpihakan terhadap petani atau pekebun.
Anggota Pansus VIII Lina Ruslinawati, usai rapat tersebut menegaskan bahwa saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan ditubuh pansus dan instansi terkait. “Kami perdalam pembahasan di semua pasal. Soal investasi intinya kita ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu,” jelas Lina melalui pesan singkat, 24/10/2020.
BACA JUGA: Tiga Juta Lebih Keluarga di Jawa Barat Hidup Dari Sektor Pertanian, Lina: Lindungi Petani!
Tidak hanya kenyamanan berinvestasi, soal penghargaan dan hukuman bagi investor yang melabrak ketentuanpun harus dipastikan dalam raperda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD Jabar terhadap petani dan pekerja perkebunan.
Raperda ini juga mulai mengerucut kepada sejumlah komoditas perkebunan unggulan yang harus dikembangan di Jawa Barat. Sebelumnya pansus bersama instansi terkait menyiapkan 5 komoditas unggulan perkebunan untuk dikembangkan, seperti kopi, teh, tebu, kelapa dan karet.
Politisi Partai Gerindra yang duduk di Komisi II DPRD Jabar ini juga menegaskan raperda juga mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh sebagai ujung tombak kemajuan industry perkebunan. Kebutuhan ini harus mendapatkan payung hukum dalam Raperda Perkebunan yang saat ini tengah digodok Pansus VIII DPRD bersama pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat sebagai mitra kerja.