Ridwan Kamil Putuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik

Sabtu 31 Oktober 2020, 14:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan upah yang berjalan tahun ini yakni Rp 1.810.351,36.

“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata dia, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.

Taufik mengatakan, ada tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan penetapan UMP Jawa Barat 2021. Di antaranya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.

“Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” kata dia.

Taufik mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021. Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” kata Taufik.

Penelusuran Tempo, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 isinya merevisi Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dalam aturan lama, komponen KHL diatur terpisah. Komponen KHL mengacu pada Permenaker Nomor 13 tahun 2012, yang di dalamnya menetapkan 60 komponen.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sekaligus mencabut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Permenaker baru yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut sekaligus menetapkan komponen KHL yang baru, yang terdiri dari 64 komponen.

Pada komponen KHL baru dalam Permenaker 18 Tahun 2020, terdapat penambahan komponen, sekaligus terdapat perubahan sejumlah satuan komponen yang sama. Penambahan komponen baru misalnya air minum galon, televisi 21 inci, paket pulsa dan data, serta jaminan sosial 2 persen dari total pengeluaran. Satu komponen KHL dalam aturan lama ada yang terhapus, yakni pembalut/alat cukur, dalam komponen baru hanya mencantumkan alat cukur.

Taufik mengatakan, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat terakhir, BPS tidak kunjung merilis besaran hasil survei komponen KHL tersebut. “Sampai tanggal 27 (Oktober) rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum di rilis,” kata dia.

Taufik mengatakan, perhitungan kenaikan upah mengikuti formulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga belum bisa dilakukan.

“Dari PP 78 ada formulasi untuk  penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi plus Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Sampai saat ini kami belum menerima rilis inflasi untuk Triwulan III dari BPS yang rencananya baru akan dikeluarkan tanggal 2 (November). Kemudian LPE dikeluarkan tanggal 4 November,” kata dia.

Taufik mengatakan, jika melihat data BPS sebelumnya mengenai inflasi dan LPE yang sudah dirilis BPS, besaran UMP sedianya turun.

“Kalau melihat data rilis BPS Triwulan II, maka LPE Jawa Barat -5,98 persen, di bawah nasional. Sehingga kalau melihat inflasi year on year bulan September itu 1,7, maka UMP Jawa Barat dipastikan turun,” kata dia.

Atas dasar pertimbangan itu, Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2021 nilainya sama dengan tahun 2020.

“Kita jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, sama dengan tahun 2020, sehingga sesuai dengan SE tersebut penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36,” kata Taufik.

Tahun 2019 pemerintah Jawa Barat menetapkan UMP yang berlaku tahun 2020 ini, sebesar Rp 1.810.351,36. Penetapan UMP Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok besaran kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Besaran persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur di Indonesia.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang diumumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Dengan demikian, persentase kenaikan UMP untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya. Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2020 selanjutnya ditetapkan Rp 1.810.351,36 dengan kenaikan upah sebesar Rp . 141.978,53. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 Rp 1.668.372,83.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)