SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.
"Yang bersangkutan BBD (Budi Budiman) kami panggil dalam kapasitas tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Ia mengatakan, Budi Budiman telah dicekal dilarang ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari KPK sejak Oktober 2019. Hingga status pencekalan ke luar negeri kini telah habis.
Ali juga belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh KPK atas pemeriksaan Budi Budiman.
Untuk diketahui, Budi Budiman ditetapkan tersangka sejak bulan April 2019 dan langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hingga kini, Budiman belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Budi Budiman diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124, 38 miliar.
"Penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," Jumat (26/4/2019).
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun penjara. Sementara Yaya Purnomo 6,5 tahun penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun penjara.
Sumber: Suara.com