SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menciduk seorang pelaku pembuat bahan peledak tanpa izin berinisial D, di Kampung Lebak Saat, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.
Penangkapan pelaku D itu berawal dari adanya laporan warga setempat yang resah dengan adanya perakitan bahan peledak tanpa izin.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan berdasarkan hasil laporan warga itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.
Selain menciduk seorang pelaku, lanjut Rifai, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batangan pipa, resistor, dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.
BACA JUGA: Kantor DPC PDIP Cianjur Dilempar Bom Molotov
"Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Pelaku ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan," kata Rifai kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jelas Rifai, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
"Bom pipa yang dibuat pelaku ini memiliki daya ledak sangat tinggi (high explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan pun telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan," ujarnya.
Rifai menyebutkan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1).
"Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.