SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pelajar yang tertangkap tangan hendak mengikuti demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan berpotensi rusuh akan dipersulit saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
“Kalau dia berpotensi (menyebabkan) rusuh, tidak akan kami terbitkan,” kata Azis, Rabu 14 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Jika SKCK perlu diterbitkan, polisi akan memberi keterangan bahwa pemohon adalah perusuh. “Sehingga sulit bagi yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan.”
Azis mengatakan, kebijakan ini telah dibuat komitmen bersama Antara Pemerintah Kota Depok dan seluruh kepala sekolah.
“Saya sudah membuat komitmen bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota.” Ia telah meminta para pendidik untuk mengingatkan siswa-siswanya agar masa depan mereka cerah. “Jangan membuat pondasi belajar yang tidak baik,” kata Azis.
Hingga hari ini Polres Metro Depok masih terus menghambat masyarakat dan pelajar yang bergerak dari Depok menuju Jakarta yang hendak mengikuti demontrasi tolak UU Cipta Kerja.
Hasil penyekatan Selasa 13 Oktober 2020 malam, ada 52 pelajar yang terjaring polisi, tujuh di antaranya adalah siswi atau pelajar perempuan.
Dari keseluruhan pelajar yang ditahan, dua orang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dites cepat (rapid test). “Ini kan bahaya karena bisa menular kepada yang lain,” kata Azis.
Sumber: Tempo.co