SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta semua pihak yang keberatan dengan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja agar menggunakan jalur hukum.
“Saya menghimbau, gunakan ruang hukum, yaitu menguji materi Undang-undang Omnibus Law ke MK (Mahkamah Konstitusi). Itu yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan,” kata dia, di Bandung, Jumat, 9 Oktober 2020.
Emil, sapaan mantan Wali Kota Bandung ini, mengatakan menguji di Mahkamah Konstitusi juga bukan satu-satunya cara. Publik, kata dia, bisa mengawal proses selanjutnya, yakni mengawasi produk hukum turunan UU Cipta Kerja.
“Kedua, lebih aktif mengawal di proses Peraturan Pemerintah. Dua jendela itu (bersama uji materil) dihimbau untuk dimaksimalkan,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan malah membahayakan karena mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Saya terus terang sedih, karena kalau sudah emosi, bercampur segala rupa, protokol menjadi di abaikan. Kalau protokol di abaikan, potensi risiko kan tinggi. Kalau masalah, kan kami lagi yang harus mengurusi, rumah sakitnya, dan sebagainya,” kata dia.
Sumber: Tempo.co