SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani untuk menyampaikan aspirasi serikat buruh/serikat pekerja menolak UU Cipta Kerja. Dua pucuk surat yang dibubuhi sifat "Penting" itu dikirimkan pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Surat kepada Jokowi bernomor 560/4395/Disnakertrans, sedangkan surat untuk Puan bernomor 560/4396/Disnakertrans. Adapun perihal surat sama-sama tentang "Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja".
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat," demikian bunyi pembukaan surat Ridwan Kamil kepada Jokowi dan Puan.
Dikonfirmasi pada Kamis malam, 8 Oktober 2020, Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat Viky Edya membenarkan dua pucuk surat tersebut.
Namun isi paragraf kedua surat Emil--sapaan Ridwan, berbeda antara Puan dan Jokowi. Kepada Ketua DPR, Emil hanya menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi serikat buruh/serikat pekerja yang menyatakan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Adapun kepada Jokowi, Emil mengimbuhkan bahwa serikat buruh/serikat pekerja meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Ridwan Kamil sebelumnya memang berjanji menyampaikan aspirasi buruh kepada Jokowi. Janji itu ia lontarkan di hadapan ratusan buruh yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020.
"Suratnya (tuntutan buruh) sudah saya tandatangani. Besok pagi akan dikirimkan oleh Pemprov Jabar ke Presiden," ujar Ridwan Kamil.
Sumber: Tempo.co