SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah sudah melewati berbagai pertimbangan. “Saran saya terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun,” kata dia, dikutip dari rilis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dilansir dari Tempo.co, Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk melihat dulu perkembangan penerapan beleid anyar ini. “UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu,” kata dia.
Ia meyakini, pemerintah pusat pasti akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika penerapannya merugikan banyak pihak. “Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak, kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” Ridwan Kamil melanjutkan.
Mantan Wali Kota Bandung ini mengakui dirinya dapat memahami alasan penolakan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Tapi, di masa pandemi ini, dia meminta penyampaian aspirasi dilakukan lewat dialog. "Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagad ini mengatur pelbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab.
Salah satunya mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.
Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. "Preminya dibebankan kepada APBN," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.
Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam Butir-butir Keberatan Pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja.
Berikut bunyi lengkap Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja.
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber: Tempo.co