SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan jam malam. Yakni membatasi kegiatan warga hingga pukul 21.00 WIB. Langkah itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di Karawang, mengatakan penerapan jam malam berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha, pasar rakyar, pusat perdagangan, toko swalayan serta pembatasan aktivitas masyarakat.
"Penerapan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP," katanya, seperti dikutip dari Tempo.co.
Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk kegiatan usaha seperti pusat perdagangan, kafe, restoran dan toko swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Acep menyampaikan penerapan jam malam dilakukan karena saat ini penyebaran virus corona di wilayah Karawang cukup tinggi.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, hingga Sabtu ini di Karawang tercatat 614 kasus positif Covid-19. Terdiri atas 139 orang masih menjalani perawatan, 20 orang meninggal dunia dan 455 orang sudah dinyatakan sembuh.
Sumber: Tempo.co