SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melantik Raden Gani Muhammad sebagai Penjabat Sementara (PJS) Bupati Sukabumi, selama kampanye Pilkada serentak 2020. Gani merupakan Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan bertugas selama Bupati dan Wakil bupati Sukabumi saat ini cuti diluar tanggungan negara karena kembali ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 ini.
Gani dilantik bersama sejumlah pejabat lainnya dalam pengukuhan pejabat Sementara Bupati/Wali Kota pada Pilkada Serentak 2020 di Youth Center Sport Arcamanik Bandung, Jumat (25/9/2020). Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mulai berlaku tanggal 26 September 2020.
BACA JUGA: Marwan Adjo Cuti, PJS Bupati Sukabumi Dilantik Hari Ini
Gubernur Jawa Barat saat memasang tanda jabatan kepada PJS Bupati Sukabumi Gani Muhammad, Jumat 25/9/2020
Gani dikukuhkan bersama sejumlah PJS kepala daerah di Jawa Barat yang saat ini harus cuti karena kembali ikut dalam pilkada serentak 2020. Dalam pengukuhan ini Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sejumlah pesan kepada PJS kepala daerah untuk langsung tancap gas, berkodinasi dengan forkompinda wilayah masing-masing, tokoh masyarakat, pemuda dan lainnya.
Langkah cepat berkordinasi penting menurut Ridwan Kamil terutama dengan KPU untuk menguatkan protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye Pilkada 2020. Gubernur juga mengingatkan PJS kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN di wilayah masing-masing.
Di Pilkada Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami dan Adjo Sardjono harus cuti diluar tanggungan negara karena ikut dalam ajang tersebut. Cutinya Marwan tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 850/3907/Pemkem, sedangkan Adjo surat Nomor:850/3908/Pemkem.
Catatan redaksi: Naskah mengalami perubahan pukul 18.42 WIB. Ada kesalahan penulisan jabatan sebelumnya dari Raden Gani Muhammad.