SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku RP (11 tahun) dan korban RTH (8 tahun) telah memasuki putusan di Pengadilan Negeri Cianjur. Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.
Aan (60 tahun), nenek korban, langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Ia tak henti mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas.
"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).
Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. "Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.
Aan mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak Polres Cianjur yang telah memproses kasus ini dari awal hingga menemui titik terang.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur RP (11 tahun), di kawasan Karangtengah, Cianjur, atas korbannya seorang anak laki-laki berinisial RTH (8 tahun), ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak di bawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.
Dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020.
Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani masa reahabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian berdasarkan surat ketetapan yang ditanda tangai oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi tertanggal 22 September 2020 menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH.
Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjur pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dilaksanakan di Mapolres Cianjur Kamis, 24 September 2020 tampa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Aan mengatakan keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kejadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya.
Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan Pengadilan Negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaannya di Mapolres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku.
"Pelaku yang masih di bawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ade Novi.
Terpisah, keluarga pelaku yang keluar dari unit PPA tak menerima hasil putusan tersebut. "Kami tidak mau menandatangani surat putusan itu," ujar Rina (40 tahun), ibu kandung korban, saat ditemui setelah penyerahan surat keputusan.