SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan dari Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan Pemkab Cianjur melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke kawasan Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur pada akhir pekan.
Pembatasan itu dengan melakukan pengetatan pemeriksaan kendaraan dari arah Jakarta yang menuju kawasan wisata Puncak, Cipanas.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, jajarannya bersama TNI dan Pemkab Cianjur membentuk tim penegak Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Tim tersebut ada yang stasioner dan bekerja secara mobile. Mereka akan mengawasi setiap aktivitas masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Rifai, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
BACA JUGA: Hari Pertama Isolasi Lokal di Cianjur, Jalur Puncak Disekat, 4 Pintu Masuk Lain Masih Dibuka
Diakui Rifai, tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 masih sangat rendah.
"Masih banyak yang belum sadar dalam penggunaan masker. Kami tak bosan untuk terus memberikan imbauan, bahkan sanksi pun kami berikan bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Rifai menyebutkan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Tetapi, jajarannya juga menyisir setiap area perkantoran, baik pemerintah maupun swasta.
"Kami juga menyisir setiap area perkantoran, baik pemerintah maupun swasta agar di lingkungan itu juga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama 4M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," pungkasnya.