SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur mewaspadai sejumlah kerawanan pada saat pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur pada 4-6 September 2020.
Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Muhammad Alan Haikel mengatakan, sejumlah kerawanan yang perlu diwaspadai pada saat pelaksanaan itu di antaranya gesekan antarpendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati serta kepadatan lalu lintas di seputaran kantor KPU.
BACA JUGA: Bakal Calon Rebutan Jadwal Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Cianjur
Untuk mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan itu, lanjut Alan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para kepala satuan fungsi di lingkungan Polres Cianjur.
"Ada beberapa rencana yang akan dilakukan kepolisian pada saat proses pendaftaran, termasuk melakukan penyekatan dan pengalihan arus yang menuju ke kantor KPU di Jalan Taifur Yusuf. Untuk pelaksanaannya situasional," kata Alan kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Alan menegaskan, para simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan hadir dalam kegiatan itu agar menaati setiap aturan dan arahan petugas.
"Terutama dalam menjaga protokol kesehatan, termasuk juga menjaga keamanan dan ketertiban pada saat pelaksanaan pendaftaran," ujarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Cianjur Dikawal 150 Personel Gabungan
Dalam proses pengamanan dari rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020 itu, jelas Alan, jajarannya menerjunkan ratusan personel baik dari polres maupun polsek jajaran serta dibantu personel dari TNI dan Satpol PP.
"Kami juga akan menyiagakan kendaraan taktis, seperti water canon dan juga menerjunkan pasukan K9 serta pengendali massa (dalmas) lanjutan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan," tandasnya.
Pihak KPU Kabupaten Cianjur pun hanya membolehkan 10 orang anggota tim setiap pasangan calon yang bisa masuk ke lokasi sekitar KPU. Sementara yang berada di ruang pendaftaran hanya pasangan calon disertai istri, ketua dan sekretaris parpol pengusung serta LO.
"Dibatasi setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa tim sukses paling banyak 10 orang," tutur Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah.