SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan akan menerapkan jam malam bagi warga Bogor, menyusul ditetapkannya kota hujan ini sebagai zona merah. Serta membatasi jam operasional seluruh kegiatan di mal, restoran, kafe dan rumah makan.
"Di atas jam 9 malam tidak ada aktifitas di kota Bogor, berkerumun, berjualan dan berdagang," kata Bima di Bogor saat konferensi pers daring, Jumat 28 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Menurutnya meski mal, restoran kafe dan rumah makan dibatasi hingga jam 18.00 tapi jam buka bisa dimajukan menjadi jam 08.00."Pemerintah Kota bersepakat untuk membatasi jam operasional hingga jam 6 sore," kata dia.
Penerapan jam malam adalah kelanjutan dari kebijakan anyarnya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Komunitas atau PSBMK, yakni pembatasan daerah yang tak terjangkau oleh RT dan RW.
"Seperti pusat perdagangan, mall dan lain lain. Kami akan melibatkan komunitas untuk melakukan pengawasan," tutur Bima.
Sebelumnya, pada Kamis 27 Agustus 2020, Satgas Covid-19 menyatakan Kota Bogor sebagai zona merah atau berisiko tinggi. Dan penerapan PSBMK mulai besok, Sabtu 29 Agustus 2020 dan berlaku hingga dua pekan ke depan.
Sumber: Tempo.co