SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pacet, Polres Cianjur, Kamis (20/8/2020).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh unit sepeda motor, kunci astag, dan plat nomor kendaraan palsu.
BACA JUGA: Polisi Tidur Penyebab Apesnya Pelaku Curanmor di Sagaranten Sukabumi
Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai, mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan warga yang cukup resah dengan maraknya aksi curanmor di wilayah itu. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Rifai, jajarannya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku.
"Satu orang pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap," kata Rifai, kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
BACA JUGA: Ditangkap di Nagrak Sukabumi, Pelaku Curanmor Coba Kabur
Rifai mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksi dengan cara terlebih dahulu berpura-pura menawarkan barang dagangan berupa kacamata kepada calon korbannya.
"Satu orang pelaku bertugas mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menawarkan kacamata. Saat calon korbannya lengah, pelaku lainnya langsung mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T atau astag," jelasnya.
Rifai menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.