SUKABUMIUPDATE.com - Razia masker digelar tim gabungan di seputaran jalan protokoler kota Cianjur, Selasa (18/8/2020). Salah satunya di Jalan Siliwangi, depan Taman Kreatif Joglo, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetiadi, menjelaskan, razia yang digelar dalam kategori sedang. Pengguna jalan yang tak menggunakan masker dikenai denda sosial berupa menyapu dan membersihkan Taman Kreatif Joglo.
"Razianya masih dalam kategori sedang. Bagi pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda sosial berupa menyapu dan membersihkan taman," ujar Hendri kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA: Satu Hari Dua Kecelakaan Maut di Cianjur, Sopir Tewas
Menurut Hendri, sanksi pelanggar yang tak menggunakan masker diberlakukan secara bertahap. Pada pekan pertama dan kedua pelanggar masih dikenai sanksi berupa teguran dan diberikan masker gratis.
"Sebelumnya hanya diberikan teguran, selanjutnya diberi masker untuk digunakan. Sekarang naik kategori sedang dengan sanksi berupa kerja sosial," kata Hendri.
Hendri belum bisa memastikan pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda uang. Sebab, untuk sanksi denda, kategori pelanggaran termasuk berat.
"Nanti akan kita kenakan pada tahapan berikutnya. Untuk kategori berat sanksinya berupa denda uang Rp 100.000," tutur Hendri.
Hasil razia di Jalan Siliwangi, tim gabungan dari Satpol PP, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan Subdenpom, ada belasan orang yang tak menggunakan masker dan dikenai sanksi menyapu Taman Kreatif Joglo.
"Ada sekitar 12 orang yang tak menggunakan masker yang melintas di Jalan Siliwangi. Mereka dikenai sanksi menyapu taman," tandas Hendri.