SUKABUMIUPDATE.com - Polisi bergerak cepat menangkap geng motor yang melakukan pembacokan anggota polisi yang terjadi di Tugu Bundaran Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, Minggu (16/8/2020) malam.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus seorang tersangka yang diketahui berinisial LL alias Bacok, Senin (17/8/2020). Bacok merupakan residivis yang baru sekitar 2-3 pekan keluar dari penjara.
BACA JUGA: Detik-detik Polisi Dibacok Geng Motor di Cianjur
LL menjadi residivis karena kasus yang sama yaitu pembacokan terhadap satpam di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan tersangka berhasil ditangkap di tempat kosannya 7 jam seusai kejadian tepatnya Senin pukul 01.00 WIB. Hasil penyidikan sementara, motif di balik pembacokan spontanitas.
BACA JUGA: Geng Motor Beraksi di Cianjur, Polisi Kena Bacok di Kepala
"Kalau motifnya, tersangka mengaku hanya ingin membacok karena tidak boleh lewat," kata Rifai kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Senin (17/8/2020).
Pada Minggu, Polres Cianjur memang melakukan penutupan arus kendaraan ke arah Cipanas-Puncak bersamaan libur panjang. Sekitar pukul 18.00 WIB, muncul segerombolan bermotor melintas ruas Jalan Dr Muwardi yang hendak menuju ke Cipanas-Puncak.
BACA JUGA: Cerita Terbentuknya Geng Motor Make Muke dan Mau Bikin Cabang
"Saat itu memang sedang puncak-puncaknya macet di perempatan Bundaran Lampu Gentur. Anggota kami sudah melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang akan naik ke atas (Cipanas-Puncak). Gerombolan bermotor ini memukul-mukul kendaraan lain yang langsung dihentikan oleh anggota kami. Mereka berlarian. Ada yang diamankan, tapi ada satu orang yang melakukan pembacokan kepada anggota yang melakukan pengamanan," terang Rifai.
Tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok saat melukai anggota Polres Cianjur. Seusai kejadian, polisi mengamankan sebanyak 21 orang anggota geng motor.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Adu Sajam di Dangdeur Sukalarang Sukabumi, Dua Orang Terluka
Hasil penyidikan serta keterangan saksi dan anggota kepolisian lainnya yang ada di lokasi kejadian, pelaku pembacokan mengarah kepada tersangka LL. Polisi pun bergerak cepat dan mengendus keberadaan tersangka LL. Tersangka LL bersama rekannya ditangkap pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari kos-kosan tersangka, kami mengamankan sebilah golok, kemudian ada pakaian (tersangka) yang digunakan pada saat itu, bendera, kaus, dan sepatu," jelasnya.
Kondisi Briptu Naufal Arief yang jadi korban pembacokan cukup stabil. Ia masih menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur. "Anggota kami masih bisa diajak bicara. Sekarang masih dalam perawatan," jelasnya.
Tersangka LL dijerat pasal berlapis. Selain dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.