SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bekasi menetapkan tujuh sumur tua sebagai situs cagar budaya sekaligus destinasi wisata. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono mengatakan ini adalah salah satu cara untuk melestarikan situs cagar budaya.
Melansir Tempo.co, tujuh sumur yang menjadi cagar budaya adalah Sumur Bandung, Sumur Batu, Sumur Binong, Sumur Ciburial, Sumur Hulu Cai, Sumur Sela Miring, dan Sumur Tengah. Seluruh sumur itu terletak di Kecamatan Jatisampurna.
"Kami mendorong pengembangan destinasi wisata budaya dan menjaga tapak tilas leluhur, nilai-nilai kearifan lokal di Kota Bekasi," kata Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi, Sabtu 15 Agustus 2020. Pemerintah akan merawat sumur-sumur tua yang menjadi situs cagar budaya itu agar dapat dipromosikan sebagai salah satu destinasi wisata budaya.
Jika dikelola dengan optimal, maka peninggalan warisan budaya berwujud sumur tua ini mampu menarik minat wisatawan, baik lokal maupun asing. "Tentunya akan menambah pendapatan daerah sekaligus menggerakkan roda perekonomian penduduk setempat," ucapnya.
Tri mengajak masyarakat untuk bekerja sama melestarikan cagar budaya tersebut. "Pelestarian situs bersejarah perlu melibatkan kelompok masyarakat atau komunitas pecinta budaya dan generasi muda," katanya.
Tri Adhianto Tjahjono bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni memasang papan bertuliskan nama sumur tua sebagai simbol penetapan situs cagar budaya.
Sumber: Tempo.co