SUKABUMIUPDATE.com - Kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker, amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ketika kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, pemakaian masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Dikutip dari tempo.co, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, hasil studi Goldman Sachs menunjukkan bahwa pemakaian masker efektif mencegah penularan Covid-19 dan setara dengan kebijakan lockdown atau karantina wilayah.
Jika kebijakan lockdown diterapkan, perekonomian akan lumpuh. Berbeda apabila masyarakat disiplin pakai masker. Kegiatan ekonomi dan penanganan Covid-19 dapat berjalan beriringan.
Akan tetapi, kata Emil sapaan Ridwan Kamil, memaparkan kedisplinan masyarakat Jabar pakai masker hanya 50 persen. Maka itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran AKB yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan ditetapkan. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Teken Pergub Denda Tak Pakai Masker di Jawa Barat
“Karena hasil surveinya yang memakai masker di Jawa Barat itu hanya 50 persen, maka minggu ini kami sudah mulai melakukan sanksi (untuk yang tidak memakai masker),” kata Emil pada tim Humas di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.
“Bukan untuk mencari uang, tapi semata-mata agar ekonomi bisa bergerak, pendidikan bisa dimulai, tapi kewaspadaan terhadap Covid-19 bisa kita kendalikan,” ucapnya melanjutkan.
Sebelum Pergub ditetapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens sosialisasi lewat berbagai platform. Selain itu, penyediaan masker dilakukan. Salah satunya memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM.
“Pada dasarnya saya enggak suka menghukum. Tapi, di situasi ini angka penyakitnya berhubungan dengan kedisiplinan. Maka, kami melakukan tiga level instrumen, dua bulan pertama kita edukasi di April-Mei, bulan Juni-Juli kita melakukan surat teguran dan surat tilang. Kemudian setelah edukasi dan surat teguran ternyata masih 50-an persen, kami coba (dengan sanksi),”katanya.
Emil mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat berupa denda. Sebagai bentuk transparansi, kata ia, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari.
“Di dalam denda itu ada diskresi hukuman sosial. Jadi, saya minta aparat lihat kalau dia lupa (memakai masker) karena betul-betul lupa oleh tanya jawabnya terlihat jujur, mungkin diskresinya hukuman sosial. Tapi kalau orangnya memang terlihat malas, tidak disiplin, maka denda itu sebagai shock therapy saja,” katanya.
BACA JUGA: Warga Jawa Barat yang Tidak Pakai Masker Bakal Kena Denda Hingga Masuk Bui
Diakui dia, pihaknya mendendanya juga menggunakan aplikasi, sehingga siapa yang kena itu datanya langsung masuk dan kuitansinya langsung dikirim ke handphone masing-masing. "Jadi, setiap hari kita tahu berapa masyarakat yang didenda, sistemnya seperti itu,” katanya.
Menurut Emil, proses sosialisasi dan edukasi pemakaian masker akan terus di gaungkan pihaknya. Ia pun mengimbau masyarakat Jabar untuk meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Mau memilih lockdown atau memakai masker? Kalau memilih lockdown, ekonomi tidak bergerak. Tapi kalau memakai masker sama-sama (bisa) menurunkan penyebaran, tapi ekonomi bisa gerak. Saya kira bahasa itu akan kami terus gaungkan sambil terus kami lakukan edukasi. Edukasi tidak akan pernah berhenti, karena bagaimanapun mereka rakyat kami yang harus kami sayangi,” tuturnya.
Emil mengatakan, jika masyarakat disiplin masker, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus dan ekonomi Jabar dapat pulih. Selain itu, pengetesan masif pun akan intens dilakukan.
SUMBER: TEMPO.CO