SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Depok mengizinkan resepsi pernikahan dan khitanan mulai digelar di wilayahnya.
Mengutip Tempo.co, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok terbaru nomor 49 tahun 2020.
"Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan sudah mulai diperbolehkan," kata Idris dalam keterangan pers, Sabtu 25 Juli 2020.
Idris mengatakan, meski sudah diperbolehkan, aturan ketat protokol kesehatan tetap berlaku dalam pelaksanaannya.
Syarat dalam resepsi pernikahan dan khitanan di Depok, misalnya, tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti bersalaman dan berpelukan baik antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir.
Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas. Jika menggunakan gedung dan ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.
"Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan, makanan disiapkan dalam boks atau take away," kata Idris.
Syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di lokasi acara.
Selain perayaan pernikahan dan khitanan, Idris juga membolehkan festival seni budaya dalam skala kecil. "Hal ini dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas,” kata Idris.
Wali Kota Depok mengingatkan, jika dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan maupun festival seni budaya itu terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Pemkot akan melakukan penertiban.
"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," kata Idris.
Sumber: Tempo.co