SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan sejumlah perusahaan atau industri di daerah mengaku kesulitan melakukan tes Covid-19, seperti tes swab secara acak kepada 10 persen pekerja. Dilansir dari tempo.co, menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, industri kesulitan mendapatkan peralatan tes swab.
"Memang terkait dengan surat edaran Pak Gubernur Jabar untuk melakukan tes terhadap 10 persen karyawan, laporan dari Apindo, katanya berat sekali. Pertama, kondisi keuangan perusahaan cukup berat karena dampak Covid-19," kata Taufik, Kamis, 9 Juli 2020.
Taufik mengatakan selain karena keterbatasan alat, para pengusaha juga menyampaikan keberatan terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang tes swab Covid-19 kepada 10 persen karyawan karena harga alat tes yang cukup mahal. "Kedua, memang pada saat ada anggaran dapat barangnya susah," katanya
Meski demikian, lanjut Taufik, kalangan pengusaha tetap berusaha melakukan tes swab supaya proses produksi di industri tetap berjalan di tengah pandemi. Menurut dia, industri telah meminta bantuan pemerintah untuk bisa menyiapkan alat PCR untuk tes swab. Ihwal harga, mengingat ada ribuan pekerja di setiap industri maka hal ini dianggap masih memberatkan.
Disnakertrans Jabar, tutur dia, sudah mengeluarkan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan di Jawa Barat. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Dan salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan kerja," kata dia.
Dia menuturkan pimpinan perusahaan diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang serta mengecek suhu tubuh pekerja sebelum masuk ke dalam pabrik.
Taufik mengatakan agar pemantauan dan pengawasan berjalan optimal maka Disnakertrans Jawa Barat akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. "Sehingga pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan untuk bersepakat melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Kami pastikan kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua pihak," kata dia.
sumber: tempo.co