SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks oleh tiga terdakwa petinggi "Kekaisaran" Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).
Mengutip Suara.com, dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, pihaknya meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa seperti dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com.
"Untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajkan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa dakwaan yang dibebankan pada tiga terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dia mengatakan, sidang kasus dugaan penyebaran hoaks ini telah layak untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti serta para saksi di agenda persidangan selanjutnya.
"Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan," ungkap jaksa.
Ketiga terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan merupakan petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber: Suara.com