SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan menyebut, ia bersama jajaran Pansus VII sedang hangat-hangatnya menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat itu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pesantren adalah bentuk atensi DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pesantren yang selama ini sudah banyak berkontribusi.
BACA JUGA: Pansus VII Godok Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Hasim: Ini Bentuk Atensi Negara
Namun apa urgensinya? Seberapa penting Raperda Penyelenggaraan Pesantren tersebut hingga diketuk palu menjadi Perda? Apa saja kontribusinya? Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Hasim Adnan menjabarkannya.
"Tanpa menegasikan pentingnya Raperda yang lain, kalau melihat komposisi anggota yang masuk di Raperda Penyelenggaran Pesantren ini, ada empat Ketua Fraksi yang masuk di Pansus. Pertama Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus VII, lalu Ketua Fraksi Gerindra, Demokrat dan Golkar. Ini menandakan semua Fraksi menaruh perhatian penting terhadap Rapeda ini," kata Hasim.
"Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, otomatis akan ada keberpihakan negara baik dari segi kebijakan maupun anggaran terhadap pesantren. Teknisnya nanti seperti apa, itu sudah tertuang dalam Raperda. Tinggal kita lihat mana yang benar-benar dibutuhkan dan mana yang tidak," jelasnya.
BACA JUGA: Ingat Taharah Penangkal Wabah, Hasim Sebut Kebiasaan Hidup Bersih Sudah Dicontohkan
Lebih lanjut, Hasim menyebut, di internal PKB sendiri semua untus pimpinan Fraksi masuk Pansus. Pansus juga sedang melakukan kunjungan-kunjungan ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat beberapa hari terakhir dalam rangka menyerap aspirasi, mendengar, saran, masukan dan kritikan agar substansi dan isi Raperda mencerminkan kepentingan pesantren yang sesungguhnya.
"Karena ini berkaitan langsung dengan pesantren, kami (PKB) tahu persis, dan harus terjun langsung. Kita ingin isi Raperda ini betul-betul mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh pesantren," imbuhnya.
Masih kata Hasim, ada dua prinsip yang dikawal dalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, yaitu prinsip rekognisi dan afirmasi.
BACA JUGA: Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Jabar: Jangan Eksploitasi Bumi Lebih Jauh
"Rekognisi adalah pengakuan atas kemandirian dan otoritas pesantren yang didalamnya ada Kiai dan para santri. Itu kita tidak bisa intervensi. Namun perlu kita kawal juga dalam konteks NKRI, penting kita standarisasi. Contoh misalnya, jangan sampai ketika ada bantuan dari luar negeri terjadi transaksi ideologis yang kemudian tidak sesuai dengan kultur kebhinekaan," bebernya.
"Lalu soal kurikulum. Karena Undang-undangnya tidak lagi merujuk pada Sisdiknas, karena kita punya Undang-undang Pesantren, ada keunikan tersendiri yang harus kita akui. Selama ini kan seolah-olah bantuan pemerintah ini selalu ke sekolah negeri atau swasta, pesantren beda. Tapi di sini pesantren sendiri harus mendapat perhatian juga. Ini yang kita maksud dengan Afirmasi. Supaya ada keberpihakan dari segi kebijakan dan anggarannya melalui Raperda," tambahnya.