SUKABUMIUPDATE.com - Lima mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Ipda Erwin dan terbakarnya tiga anggota Polres Cianjur dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh diputuskan bersalah. Terdakwa utama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan empat mahasiswa lainnya ditetapkan hukuman pidana penjara 9 tahun.
BACA JUGA: Kenang Ipda Erwin, Polres Sukabumi Kota Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro itu digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi, Kamis (28/5/2020).
Pembacaan berkas putusan berlangsung selama hampir dua jam. Seluruh pertimbangan pun berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun," ujar Glorius Anggundoro saat membacakan putusan, Kamis (28/5/2020).
BACA JUGA: Kisah Masa Kecil Polisi Terbakar di Cianjur
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dimana terdakwa 2 yakni RS (19 tahun), diputus pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21 tahun) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21 tahun), MF (20 tahun), dan RSa (22 tahun) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso, mengatakan, majelis hakim kemungkinan melakukan beberapa pertimbangan atas pembelakaan kuasa hukum sehingga hukuman pidana yang diputuskan lebih rendah dari tuntutan.
"Dengan mengacu pada pasal 170 dan 214 kami sebelunya menuntut agar RS dan HR dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sementara AB, MF, dan RSa dituntut 13 tahun penjara. Terkait putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," ucapnya.
BACA JUGA: Demo di Cianjur, Satu dari 4 Polisi Terbakar Akhirnya Meninggal
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut meskipun sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan. Menurutnya, para mahasiswa yang menjadi terdakwa dikhianati putusan yang mengabaikan subtansi.
"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus mengelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur,15 Agustus 2019 lalu.
BACA JUGA: Kisah Pelajar Menolong Polisi Terbakar di Cianjur
Tetapi aksi unjuk rasa itu berujung bentrokan di depan pendopo Cianjur. Empat anggota Polres Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha anggota Polsek 8Cianjur, Bripda Aris Simbolon, Bripda Yudi, dan Bripda Anip mengalami luka bakar saat para mahasiswa membakar ban bekas.
Luka bakar serius membuat Ipda Erwin menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat beberapa hari di RS Pertamina Jakarta. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka berat yang hingga saat ini belum sembuh.