SUKABUMIUPDATE.com - Dampak pandemi Corona dalam beberapa bulan terakhir dirasakan pekerja yang berada di kawasan Kabupaten Tangerang. Dilansir dari suara.com, lantaran sebanyak 79 perusahaan besar di wilayah tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Akibatnya, belasan ribu pekerja kini menjadi pengangguran.
Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Hendra mencatat, 79 perusahaan besar dan 185 perusahaan lain di Kabupaten Tangerang sudah melakukan PHK massal terhadap pekerjanya.
“Sampai hari ini sebanyak 14.189 karyawan dari 79 perusahaan besar di Kabupaten Tangerang sudah kena PHK. Perusahaan yang kecil-kecil ada juga yang menyampaikan ke kami ada 185 perusahaan yang sudah melakukan PHK, rata-rata alas pabrik kaki ada, furniture, dan keramik,” ujar Hendra seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (26/5/2020).
Hendra menambahkan, guna menanggulangi gelombang PHK besar-besaran tersebut, pihaknya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar tidak mudah melakukan PHK.
Menurutnya, masih ada opsi selain PHK yang bisa ditempuh. Pihaknya memberikan solusi, antara lain mengurangi jam operasional pabrik dan meniadakan lemburan bagi karyawan.
“Semaksimal mungkin itu yang kita sampaikan ke perusahaan dan kalaupun harus melakukan PHK perusahaan harus mengedapankan hak-hak para pekerja,” katanya.
Sumber: Suara.com