SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperkirakan ada 1,18 juta debitur di wilayah Jawa Barat (Jabar) terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Dilansir dari tempo.co, para debitur itu memiliki nominal outstanding pokok kredit sebesar Rp 61,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 665 ribu debitur telah disetujui restrukturisasinya dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp 29,52 triliun atau sekitar 48 persen dari nominal outstanding debitur yang terdampak.
"Sedangkan sisanya masih dalam proses asesmen atau evaluasi oleh perbankan atau lembaga pembiayaan," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam siaran persnya, Rabu, 20 Mei 2020.
Triana menjelaskan, OJK akan terus memantau dampak pandemi Corona terhadap perekonomian global dan domestik. Pihaknya juga terus mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK menilai sektor jasa keuangan Jawa Barat di tengah pandemi Corona masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan yang tetap terkendali.
Pandemi Corona yang membuat tekanan signifikan terhadap perekonomian global sebelumnya muncul dari prediksi Dana Moneter Internasional atau IMF. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar tiga persen dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar satu persen.
Merespons hal tersebut. OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Corona. Kebijakan itu mulai dari meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar, melakukan relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet yang dapat menekan permodalan.
Selain itu OJK juga memberi resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat melalui berbagai alternatif supervisory actions/resolutions. Beberapa caranya di antaranya dengan memperkuat kewenangan melakukan perintah tertulis penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi untuk pencegahan dan penanganan krisis atau kondisi darurat.
Per Maret 2020, kredit perbankan di Jawa Barat tumbuh 5,48 persen (yoy) dan piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,4 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 10,40 persen (yoy). Dari pasar modal, sepanjang 2020 terdapat dua emiten baru dengan total emisi sebesar Rp 263,62 miliar.
Profil risiko lembaga jasa keuangan Jawa Barat pada Maret 2020 juga terjaga di level terkendali. Rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tercatat sebesar 3,03 persen dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 2,89 persen.
Sementara likuiditas perbankan tercatat berada pada level yang memadai dengan LDR terpantau di 89,09 persen dan kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar.
Sumber : tempo.co