SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan sanksi denda kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Bekasi tahap ketiga hingga 26 Mei 2020 mendatang.
Dilansir dari tempo.co, sanksi-sanksi di PSBB Bekasi berupa keharusan melakukan kerja sosial hingga denda uang hingga ratusan juta rupiah.
"PSBB tahap ketiga ini unik, karena ada sanksinya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 14 Mei 2020.
Berikut rincian sanksi kepada pelanggar PSBB Bekasi sesuai Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi:
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp 250 ribu
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp 10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis
– denda maksimal Rp 50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp 10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp 50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp 50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp 50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp 250 ribu
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp 250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp 150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp 500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan
Sumber: Tempo.co