SUKABUMIUPDATE.com - Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu (6/5/2020) pekan depan. Dilansir dari suara.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan jika PSBB itu menjadi momentum pelaksanaan tes masif COVID-19 dengan metode teknik reaksi rantai polimerase (PCR) atau tes swab.
Ridwan Kamil mengatakan pelaksanaan PSBB tingkat provinsi akan efektif apabila disertai dengan tes masif sebab pergerakan masyarakat mulai menurun sehingga potensi penularan COVID-19 lebih rendah. Saat ini, Jabar dapat melakukan tes swab sebanyak 40.000.
"PSBB ini hanya efektif kalau disertai tes masif. Tes masif dilakukan untuk menemukan apakah persebaran ini lokal atau imported case. PSBB Provinsi, larangan mudik, ditambah tes masif, PCR dihabiskan 40 ribu, Insya Allah Jabar bisa mengendalikan (COVID-19) jauh lebih baik," kata Kang Emil di Gedung Pakuan Kota Bandung, Sabtu.
Ridwan Kamil menyatakan PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.
"Sesuai data yang diumumkan, kurva penyebaran COVID-19 sudah mulai melandai di Jawa Barat. Rata-rata maksimal di angka 40 kasus. Bahkan, dua hari lalu, di hari Kamis (30/4) itu penambahan hanya tiga kasus. Di hari Jumat kemarin (1/5), penambahan nol kasus. Kemarin hari yang istimewa, mudah-mudahan kita berdoa tren menurun ini bisa kita jaga dengan baik," ucapnya.
Ridwan Kamil menjelaskan lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga yang mudik dari zona merah saat ini sedang menurun.
"Sebanyak 27 daerah pintu-pintu akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi, berbarengan dengan momentum pelarangan mudik, kami mendapati imported case kasus-kasus COVID-19 juga menurun," katanya.
Berdasarkan survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Sehingga pada PSBB Jabar, bupati/wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.
"Diskresi akan diberikan kepada bupati dan wali kota yang akan mengecualikan kegiatan-kegiatan. Setelah kami kaji, pengecualian-pengecualian kegiatan ini tidak bisa disamakan. Karena itu, saya persilahkan bupati dan wali kota mengeluarkan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama menjamin bahwa pergerakan manusia di kabupaten/kota tidak lebih dari 30 persen," ujarnya.
PSBB Jabar harus pula disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB, supaya mata rantai penularan dan penanggulangan COVID-19 bisa tertangani. Kang Emil pun mengimbau kepada warga Jabar untuk tidak mudik.
"Kemudian di bulan Ramadhan ini, kami mengimbau sekali lagi, dengan melandainya positif COVID-19, karena larangan mudik, kami mohon kekuatan dan keikhlasan para pemudik untuk menahan diri agar tidak melaksanakan mudik karena hasil surveinya di daerah yang non PSBB itu, kasus positif datang dari pemudik," katanya. (Antara)
Sumber: Suara.com