SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat untuk menekan penularan virus corona. PSBB se-Jabar ini sebelumnya diusulkan Gubernur Ridwan Kamil sejak 30 April 2020.
Melansir dari kumparan.com, keputusan itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020. Jawa Barat sudah memenuhi kriteria PSBB, yakni menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan dan cepat diiringi kasus penularan lokal.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten," tulis Terawan dalam suratnya, Jumat (1/5).
Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, sudah ada 1.012 orang di Jawa Barat dinyatakan positif terjangkit virus corona. Sebanyak 145 orang sembuh dan 83 pasien lainnya meninggal dunia.
Sumber : kumparan.com