SUKABUMIUPDATE.com - Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kota Bandung, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan cek tubuh di beberapa pintu masuk Kota Bandung.
Dilansir dari suara.com, jika suhu tubuh di atas 37 derajat celcius serta tidak menggunakan masker, masyarakat akan dihimbau petugas gabungan dari Polri, TNI dan Pemerintah. Mereka dilarang masuk Kota Bandung.
"Kalau maksa kita buat surat teguran tercatat di kepolisian," kata Kabagops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono saat di temui di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/4/2020).
Adapun, yang menjadi titik pintu masuk ada 19 titik, yang dibagi menjadi tiga ring. Ring satu yang di perbatasan kota, meliputi wilayah Setiabudi, Ledeng, Cibeureum, Bundaran Cibiru, Jembatan Derwati.
Kemudian untuk ring dua, merupakan kawasan pintu-pintu tol, yang diantaranya Tol Buah Batu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.
Untuk ring tiga, merupakan jalanan utama Kota Bandung yang meliputi Jalan Asia Afrika, IR H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Kereta Bandung, Bandara Husain, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum.
Disinggung soal pelaksaannya pengecekan akan diberlakukan selama 24 jam penuh atau tidak, Asep mengatakan hal itu situasional.
"Kita lihat situasinya seperti apa. Apakah bergiliran atau apa, (nanti) kita koordinasi," ucap dia.
Sumber: Suara.com