SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Dilansir dari tempo.co, sebelumnya sudah ada Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dengan ini sudah ada 10 daerah Jawa Barat sudah memberlakukan PSBB.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB untuk Bandung Raya.
“Ini artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak meliputi 10 kota dan 5 kabupaten di zona Bogor-Bogor-Depok-Bekasi-Bekasi dan sekarang di zona Bandung Raya,” kata Ridwan, Jumat, 17 April 2020.
Berikut rekam jejak kasus covid-19 di 10 daerah tersebut per Jumat, 17 April 2020, menurut aplikasi Pikobar:
1. Kota Bandung
Orang dalam Pengawasan (ODP): 533
Pasien dalam Pengawasan (PDP): 199
Positif: 118
2. Kota Cimahi
ODP: 399
PDP: 27
Positif: 32
3. Kabupaten Bandung
ODP: 161
PDP: 33
Positif: 27
4. Kabupaten Bandung Barat
ODP: 74
PDP: 11
Positif: 22
5. Kabupaten Sumedang
ODP: 118
PDP: 0
Positif: 2
6. Kota Bogor
ODP: 368
PDP: 70
Positif: 56
7. Kabupaten Bogor
ODP: 146
PDP: 55
Positif: 47
8. Depok
ODP: 1.983
PDP: 669
Positif: 128
9. Kota Bekasi
ODP: 1.066
PDP: 411
Positif: 45
10. Kabupaten Bekasi
ODP: 469
PDP: 178
Positif: 35
Data di aplikasi Pikobar adalah hasil sinkronisasi data dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait.
Sumber: Tempo.co