SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria meninggal saat sedang salat Jumat di Masjid Al-Atieq, Semplak Kaum, Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat, 17 April 2020.
Dilansir dari tempo.co, “Benar dan sudah dievakuasi. Namun dia Covid atau bukannya, belum ada kabar,” kata Juru bicara tim Gugus tugas penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah saat dikonfirmasi Jumat, 17 April 2020. Korban diketahui berinisial OM, 53 tahun.
Kepala Dusun Semplak Kaum, Enjang, mengatakan pada pelaksanaan salat Jumat berjamaah di Masjid Al Atieq, OM berada di baris ke delapan atau tepat di tengah masjid. Lalu pada rakaat yang kedua, tiba-tiba pria itu jatuh dan meninggal. “Sehingga menimbulkan kepanikan masyarakat atau jamaah yang lain,” kata Enjang.
Ketua RW setempat, Edy Maryadi, mengatakan pada saat pria itu jatuh, jamaah yang lain terutama yang berdekatan langsung menjauh dari korban.
Edy menyebut kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Covid-19 Desa Semplak Barat. Satgas lalu melaporkan ke Puskesmas Kemang.
Sebelum pihak Puskesmas datang untuk evakuasi, Edy menyebut tubuh pria itu dibiarkan tergeletak di masjid tersebut. “Langsung bubar itu jamaah, batal salatnya karena takut. Akhirnya datang ambulans dan langsung ditangani,” ucap Edy.
Petugas mengevakuasi pria itu dengan mengenakan alat pelindung diri atau APD lengkap sesuai standar evakuasi Covid-19.
Syarifah mengatakan sebetulnya Kecamatan Kemang, sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Bahkan Syarifah menyebut, di wilayah setempat sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor untuk tidak melaksanakan salat berjamaah dan Jumat di masjid.
“Kan wilayah itu sudah zona merah, sudah diimbau diutamakan untuk melaksanakan PSBB dan mematuhi segala peraturan pemerintah,” kata Syarifah.
Adapun Edy mengatakan setelah peristiwa tersebut, masyarakat di sana kini menerapkan physical distancing.
Menurut Edy, sudah sejak jauh hari warga Desa Semplak Barat itu diingatkan, namun tetap tak mematuhi peraturan PSBB yang sudah diterapkan di Bogor sejak Rabu, 15 April 2020.
“Sekarang mah, mereka enggak lagi kumpul-kumpul sembarangan,” kata Edy.
Sumber: Tempo.co