SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor. Melansir dari tempo.co, penerapan PSBB Bogor dimulai pada hari ini, Rabu 15 April 2020 selama 14 hari.
"Personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor itu total sebanyak 1.020 orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada ANTARA di Bogor, Rabu.
Setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.
Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas angkutan.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa 55 titik pengawasan PSBB Bogor difokuskan di zona merah COVID-19 Kabupaten Bogor.
Hingga kini, Pemkab Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah corona sesuai domisili masing-masing warga yang dinyatakan terinfeksi COVID-19 oleh tim dokter.
Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.
Pada simulasi pengawasan PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 14 April 2020, banyak kendaraan yang dihentikan oleh petugas lantaran pengendaranya tidak mengenakan masker, tetapi tidak ada sanksi diberikan karena masih dalam tahap sosialisasi.
Sumber : tempo.co