SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, akan dimulai Rabu, 15 April 2020.
“Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah ini akan dimulai hari Rabu, dini hari, tanggal 15 April 2020 ini selama 14 hari," kata Ridwan dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat streaming dari Gedung Negara Pakuan, Bandung, Ahad, 12 April 2020.
Melansir dari tempo.co, setelah 14 hari, pihaknya akan mengevaluasi apakah PSBB diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Ridwan mengatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang persetujuan PSBB untuk wilayah Bodebek sudah diterimanya, Sabtu sore, 11 April 2020.
Hari ini, Ridwan menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Jawa Barat, 5 bupati/wali kota di wilayah Bodebek, serta Wakapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya via video conference. Sebagian wilayah Bodebek, diantaranya Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Ridwan Kamil mengatakan, bersamaan dengan pelaksanaan PSBB tersebut, di Bodebek akan dimaksimalkan tes masif untuk pelacakan kasus Covid-19. “Kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini, tes masif sebagai metode pelacakan persebaran virus akan kami maksimalkan," kata dia.
Sumber : tempo.co