SUKABUMIUPDATE.com - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati tahapan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilakukan atas persetujuan DPR RI, pemerintah, dan KPU RI.
Menanggapi keputusan tersebut, KPU Kabupaten Cianjur pun menunggu surat keputusan dari KPU RI dan pemerintah.
"Itu kan baru kebijakan umum hasil rapat dengar pendapat. Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI," ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3/2020).
BACA JUGA: Hari Pertama Isolasi Lokal di Cianjur, Jalur Puncak Disekat, 4 Pintu Masuk Lain Masih Dibuka
Menurut Hilman, tahapan pilkada yang belum selesai dan belum dilaksanakan dapat dilanjutkan setelah muncul regulasi baru.
"Bentuknya yang memungkinkan adalah Perppu. Tapi kita masih menunggu," kata Hilman.
Hilman juga menyebutkan bahwa kesimpulan RDP ini akan melahirkan banyak dampak hukum, administratif, dan dampak teknis.
"Kita sebagai pelaksana di tingkat kabupaten tinggal menunggu dan melaksanakan kebijakan dari KPU RI," tegasnya.