SUKABUMIUPDATE.com - Melansir dari tempo.co, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunggu arahan pemerintah pusat menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah daerah kan bukan punya kewenangan terkait naik tidak naik, tapi poinnya kita akan memonitor,” kata dia, di Bandung, Selasa, 10 Maret 2020.
Ridwan Kamil banyak menerima pertanyaan warga soal batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Karena tiga bulan keburu bayar, warga ini, sehingga pertanyaan banyak ke saya. Kalau sudah keburu bayar 3 bulan. Kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat, nanti bentuknya apa,” kata dia.
Ridwan Kamil mengusulkan, dengan adanya pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan di bulan berikutnya tidak perlu bayar dulu. “Kalau dibalikin lagi, saya kira prosesnya terlalu rumit. Kalau bulan berikutnya jadi tidak bayar sesuai dengan jumlah uangnya, saya kira itu bisa di atur,” kata dia.
Dari sisi pemerintah daerah, Ridwan Kamil mengatakan, pembatalan iuran BPJS Kesehatan itu tidak berpengaruh banyak. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah daerah justru turun mengikuti tarif lama. “Kalau ke anggaran tidak pengaruh. Malah turun,” kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakit mengatakan, belum ada arahan dari Kementerian Kesehatan soal keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Belum ada. Sama sekali belum ada. Semua orang menunggu dan melihat. Karena ini memang sedikit di luar dugaan juga,” kata dia, di Bandung, Selasa, 10 Maret 2020.
Berli mengatakan, pemerintah Jawa Barat saat ini sudah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBI di Jawa Barat untuk 2 bulan menggunakan tarif baru. Soal kelanjutan pembayaran iuran tersebut, masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Mekanismenya kita belum tahu seperti apa. Tapi yang paling memungkinkan untuk yang berikutnya dibebaskan dari pembayaran kalau hitung-hitungannya sudah lebih. Kalau mau dikembalikan, mekanismenya susah,” kata Berli.
Sumber : tempo.co